Pemohonan merek yang telah di ajukan ke Ditjen HKI akan dilakukan pemeriksaan merek. Pemeriksaan merek ini akan mempunyai 2 (dua) kemungkinan :
1. Merek di daftar, jika tidak ada pembanding/ merek terdaftar sebelumnya atau hal-hal lain yang berkaitan dengan merek yang ditolak sesuai Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016.
2. Merek di tolak, jika terdapat merek terdaftar dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penolakan merek sesuai Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016.
Untuk merek yang ditolak masih ada kesempatan untuk memberikan tanggapan selama 30 hari kerja. Tanggapan harus dilakukan jika ingin merek tetap terdaftar dengan alasan yang tepat, maka keputusan merek bisa berubah di daftar dan dilanjutkan prosesnya, namun keputusan tetap kewenangan Ditjen HKI untuk menentukan tanggapan diterima atau tidak.
Jasa membuat tanggapan penolakan merek, tahapannya sebagai berikut :
1. Pemohon menyampaikan :
- tanda terima permohonan merek
- surat usul penolakan merek
- data-data : nama, alamat, email, HP dan tanda tangan untuk pembuatan drafting tanggapan dan proses pengajuannya ke Ditjen HKI
- Pemohon membayarkan biaya 50% biaya sebelum dilakukan pembuatan tanggapan.
2. Pembuatan tanggapan untuk dicek lebih dahulu oleh pemohon
- pemohon melakukan cek surat tanggapan, jika setuju pemohon membayarkan 50% kekurangan biaya tanggapan.
3. Tanggpan di proses pengajuannya ke Ditjen HKI
- tanda terima pengajuan tanggapan penolakan merek
- menunggu keputsan ditjen HKI.
Info lebih lanjut :
1. patentmerk02@gmail.com
2. 082210544595 - wa only