Sabtu, 02 November 2024

Drafting Tanggapan Penolakan Merek

 Pemohonan merek yang telah di ajukan ke Ditjen HKI akan dilakukan pemeriksaan merek. Pemeriksaan merek ini akan mempunyai 2 (dua) kemungkinan :


1. Merek di daftar, jika tidak ada pembanding/ merek terdaftar sebelumnya atau hal-hal lain yang berkaitan dengan merek yang ditolak sesuai Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016.

2. Merek di tolak, jika terdapat merek terdaftar dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penolakan merek sesuai Undang-Undang Merek Nomor 20 tahun 2016.


Untuk merek yang ditolak masih ada kesempatan untuk memberikan tanggapan selama 30 hari kerja. Tanggapan harus dilakukan jika ingin merek tetap terdaftar dengan alasan yang tepat, maka keputusan merek bisa berubah di daftar dan dilanjutkan prosesnya, namun keputusan tetap kewenangan Ditjen HKI untuk menentukan tanggapan diterima atau tidak.

Jasa membuat tanggapan penolakan merek, tahapannya sebagai berikut :

1. Pemohon menyampaikan : 

- tanda terima permohonan merek

- surat usul penolakan merek

- data-data : nama, alamat, email, HP dan tanda tangan untuk pembuatan drafting tanggapan dan proses pengajuannya ke Ditjen HKI
- Pemohon membayarkan biaya 50% biaya sebelum dilakukan pembuatan tanggapan.


2. Pembuatan tanggapan untuk dicek lebih dahulu oleh pemohon

- pemohon melakukan cek surat tanggapan, jika setuju pemohon membayarkan 50% kekurangan biaya tanggapan.


3. Tanggpan di proses pengajuannya ke Ditjen HKI

- tanda terima pengajuan tanggapan penolakan merek

- menunggu keputsan ditjen HKI.


Info lebih lanjut :

1. patentmerk02@gmail.com

2. 082210544595 - wa only



 Prosedurnya pendftaran merek/logo :


Step I :
1. Infokan :

- jenis barang/jasanya yang mau didaftarkan
- contoh merek / logo yang mau di daftarkan, 
- rincian produk/jasa 
- data-data : nama , alamat lengkap, email, no HP, tanda tangan (jpeg)

Step II
1. Dibuatkan draft pengajuan pendaftaran merek
2. Pemohon melakukan cek ulang draft jika setuju segera d proses dftar dengan biaya pendaftaran full.


Step III
1.Pemohon ada menerima tanda terima pengajuan merek  
2. Pemohon menunggu diproses Ditjen HKI sekitar kurang lebih 9 bulan dari tanggal pengajuan.

 

 Penelusuran merek :


1. Meminimalisir usulan penolakan merek
2. Menjadi acuan pertimbangan untuk melakukan penggantian / modifikasi merek yang akan didaftarkan sehingga peluang untuk merek di terima/ daftar menjadi lebih besar

Penelusuran merek bukan hasil final , karena belum dilakukan pengajuan atau pemeriksaan oleh Ditjen HKI, hasil final keputusan setelah diajukan dan dilakukan pemeriksaan Ditjen HKI.

JIka ingin melakukan penelusuran merek :
1. infokan nama merek dan jenis barang atau jasa yang akan diajukan
2. biaya peneluran merek Rp.100.000,-/ merek, jika merek yang akan dimintakan penelusuran 10 atau lebih akan dikenakan discount 20% dari biaya normal.
3. Hasil penelusuran minimal akan diinfokan 1 hari setelah dilakukan pembayaran biayanya.


Info lebih lanjut bisa ke wa : 082210544594.

Drafting Tanggapan Penolakan Merek

 Pemohonan merek yang telah di ajukan ke Ditjen HKI akan dilakukan pemeriksaan merek. Pemeriksaan merek ini akan mempunyai 2 (dua) kemungkin...