Sabtu, 02 November 2024

 Prosedurnya pendftaran merek/logo :


Step I :
1. Infokan :

- jenis barang/jasanya yang mau didaftarkan
- contoh merek / logo yang mau di daftarkan, 
- rincian produk/jasa 
- data-data : nama , alamat lengkap, email, no HP, tanda tangan (jpeg)

Step II
1. Dibuatkan draft pengajuan pendaftaran merek
2. Pemohon melakukan cek ulang draft jika setuju segera d proses dftar dengan biaya pendaftaran full.


Step III
1.Pemohon ada menerima tanda terima pengajuan merek  
2. Pemohon menunggu diproses Ditjen HKI sekitar kurang lebih 9 bulan dari tanggal pengajuan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Drafting Tanggapan Penolakan Merek

 Pemohonan merek yang telah di ajukan ke Ditjen HKI akan dilakukan pemeriksaan merek. Pemeriksaan merek ini akan mempunyai 2 (dua) kemungkin...