Prosedurnya pendftaran merek/logo :
Step I :
1. Infokan :
- jenis barang/jasanya yang mau didaftarkan
- contoh merek / logo yang mau di daftarkan,
- rincian produk/jasa
- data-data : nama , alamat lengkap, email, no HP, tanda tangan (jpeg)
Step II
1. Dibuatkan draft pengajuan pendaftaran merek
2. Pemohon melakukan cek ulang draft jika setuju segera d proses dftar dengan biaya pendaftaran full.
Step III
1.Pemohon ada menerima tanda terima pengajuan merek
2. Pemohon menunggu diproses Ditjen HKI sekitar kurang lebih 9 bulan dari tanggal pengajuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar